a. bahwa pembentukan Daerah Tingkat II Aceh Besar berdasarkan Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 58) perlu ditinjau kembali: b. bahwa dengan ditetapkannya Sabang sebagai pelabuhan bebas berdasarkan Penetapan Presiden No. 10 tahun 1963 (Lembaran- Negara tahun 1963 No. 100) untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan usaha-usaha Pemerintah di segala bidang, sesuai dengan fungsi Sabang sebagai pelabuhan bebas, sebagian wilayah dari Daerah Tingkat II Aceh Besar perlu dipisahkan untuk dijadikan Daerah Tingkat II yang baru, yaitu Kotapraja Sabang yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.