a. bahwa adanya hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949, yang hingga sekarang tidak atau belum dikerjakan sama sekali, pada hakekatnya sangat merugikan pembangunan Negara; b. bahwa dengan membiarkan tidak atau belum dikerjakannya hak-hak pertambangan tersebut lebih lama, tidak dapat dibenarkan dan dipertanggung jawabkan. c. bahwa agar hak-hak pertambangan tersebut dapat dikerjakan dalam waktu sependek mungkin guna kelancaran pembangunan Negara Republik Indonesia, maka hak-hak pertambangan tersebut harus dibatalkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya; d. bahwa cara pembatalan hak-hak pertambangan seperti diatur dalam "Indische Mijnwet" yang berlaku sekarang tidak dapat digunakan untuk maksud di atas, maka oleh karena diperlukan suatu Undang- undang khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.