a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang- undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah mene- tapkan undang-undang darurat tentang mengadakan bea keluar tambahan sementara (Undang-undang Darurat No.3 tahun 1952, Lembaran Negara No. 8 tahun 1952). b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.