bahwa Undang-undang Nomor 6 tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 40 tahun 1951) tentang gaji dan tunjangan-tunjangan kepada Ketua, tunjangan-tunjangan. biaya perjalanan dan penginapan kepada anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat mengandung banyak kekurangan-kekurangan, dan oleh karenanya perlu diganti.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.