a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang- undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1951 (Undang-undang Darurat Nr 39 tahun 1950); b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang- undang Darurat itu.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.