bahwa telah tiba waktunja untuk membentuk Daerah Propinsi Djawa Tengah jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri sebagai termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.