a. bahwa melihat luasnya daerah Sumatra perlu dibagi dalam tiga propinsi; b. bahwa pemerintahan daerah akan diatur berdasarkan kedaulatan rakyat dalam Undangundang tentang pemerintahan daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.