lebih lanjut bahwa batas laut wilayah di bagian timur Selat Singapura akan melanjutkan garis batas pada Perjanjian 1973, BERHASRAT untuk lebih memperkuat ikatan persahabatan antara kedua negara, DENGAN DEMIKIAN, berhasrat untuk menetapkan garis-garis batas laut wilayah kedua negara di bag ian timur Selat Singapura, TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT: PASAL 1 1. Garis batas laut wilayah Republik Indonesia dan Republik Singapura di Selat Singapura di area timur dari titik 6 dari garis batas yang disepakati dalam Perjanjian 1973 yang terletak pada 1° 16' 10.2" Utara dan 104° 02' 00.0" Timur adalah suatu garis yang terdiri dari garis-garis lurus yang ditarik antara titik-titik yang koordinat-koordinatnya adalah sebagai berikut: Titik-titik Lintang Utara BujurTimur 6 1° 16' 10.2" 104° 02' 00.0" 7 1° 16' 22.8" 104° 02' 16.6" 8 1° 16"34.1" 104° OT 06.3" 2. Koordinat-koordinat dari titik 7 dan 8 yang ditetapkan dalam ayat 1 adalah koordinat-koordinat geografis berdasarkan World Geodetic System 1984 dan garis batas yang menghubungkan titik 6 ke titik 8 diperlihatkan dalam Lampiran "A" dalam Perjanjian ini. 3. Letak yang sebenarnya dari titik-titik tersebut di atas di laut akan ditetapkan dengan suatu cara yang akan disetujui bersama oleh pejabat- pejabat yang berwenang dari kedua negara. 4. Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" dalam ayat 3 untuk Republik Indonesia adalah Badan Informasi Geospasial dan Dinas Hidro- Oseanografi Indonesia dan untuk Republik Singapura adalah Maritime and Port Authority of Singapore dan Singapore Land Authority. PASAL2 Untuk tujuan ilustrasi garis-garis batas maritim sebagaimana disetujui pada Perjanjian 1973 dan Perjanjian 2009 serta garis batas yang tergambar dalam Pasal 1 ayat 1, garis-garis tersebut ditampilkan secara bersama dalam Lampiran "B" pada Perjanjian ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.