a. bahwa Indonesia sebagai negara pengirim tenaga kerja pelaut dengan jumlah yang besar perlu memberikan perlindungan kepada tenaga kerja pelaut Indonesia, karena dalam pelalcsanaan ttrgasnya tenaga kerja pelaut dihadapkan pada risiko persaingan dengan pelaut asing, mobilitas dan ancaman keamanan terhadap keselamatan pelaut; b. batrwa trnhrk melindungi tenaga kerja pelaut Indonesia, yang bekerja di kapal-kapal berbendera asing mauPun Indonesia dalam memberikan kemudatran unnlk dapat ijin rurun ke darat Uanding slorc pass/ diperlukan suatu bentuk karfu atau dokumen identitas pelaut sesuai dengan standar Internasional; c. bahwa ILO Convention No, 185 oneming Revising Tltc Seafarers' Identitg Docrtments Conuention, 1958 (Konvensi ILO No. 165 mengenai Konvensi Penrbatran Do}:umen Identitas Pelaut, 1958) telah diadopsi dalam Konferensi Ketenagakerjaan Internasional kesembilan puluh satu tanggal 19 Juni 20Og di Jenewa, Swissl d. bahwa... FR=SIDE N F.iFuBi-tr( INDONEStA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.