a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Pertama dalam rangka pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara tentang Pembangunan Lima Tahun Keenam; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan pemerintah yang pertama dalam rangka pelaksanaan rencana PJP II yang dimaksudkan juga untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan selama PJP I, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya; d. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1994/95; e. bahwa… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - e. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.