a. bahwa "Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on the Zone of Cooperation in an Area between the Indonesian Province of East Timor and Northern Australia" telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 11 Desember 1989; b. bahwa Perjanjian mengenai Zona Kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf a mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya minyak dan gas bumi di landas kontinen yang terletak di antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara; c. bahwa Perjanjian mengenai Zona Kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan pengaturan yang bersifat sementara sambil menunggu penyelesaian penetapan batas landas kontinen antara Indonesia dan Australia di daerah tersebut; d. bahwa Perjanjian mengenai Zona Kerjasama tersebut diharapkan akan dapat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia; e. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pemerinta republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan Perjanjian tersebut pada huruf a dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.