a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang; b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum PELITA Keempat yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun pertama rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun IV; d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I, PELITA II, dan PELITA III, juga meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya; e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 perlu diatur dalam Undang- Undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.