a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1981/1982 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; b. bahwa sebagai Anggaran Pandapatan dan Belanja Negara tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun III, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 mengikuti prioritas national sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum PELITA Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 198 1/ 1982 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun ketiga rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun III; d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 198 1/ 1982 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II, juga meletakkan landasanlandasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya; e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 perlu diatur dalam Undang-undang ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.