a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1980/1981 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun III Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/ MPR/ 1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/ 1981 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun kedua rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun III; d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/ 1981 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha- usaha pembangunan selanjutnya; e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 perlu diatur dalam Undang-undang ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.