a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1978/1979 perlu ditetapkan dengan Undang-undang ; b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun terakhir dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara ; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun terakhir rencana tahunan Pembangunan lima Tahun II ; d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun-tahun anggaran sesudahnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya ; e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo-anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan tahun 1978/1979 perlu diatur dalam Undang-undang ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.