a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1975/1976 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/ 1976 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun kedua rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun II; d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/ 1976 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya; e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo - anggaran - lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan tahun 1975/1976 perlu diatur dalam Undang-undang ini. www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.