a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1972/1973 perlu ditetapkan dengan Undang- undang; b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ke-empat dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun I, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 tetap mengikuti skala prioritas nasional sebagaimana yang tertera dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966, khususnya pasal 25; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun I sehingga sektor pertanian khususnya produksi pangan dan ekspor tetap menjadi titik sentral pembangunan; d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya; e. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 diatur dalam Undang-undang ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.