a. bahwa Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu tertanggal 17 April 1959 telah diperbaharui dengan Perjanjian Persahabatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 17 Maret 1970; b. bahwa Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia yang baru perlu disetujui dengan Undang-undang; c. bahwa dengan mulai berlakunya Undang-undang tentang Perjanjian Persahabatan yang baru, maka Undang-undang tentang Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu tertanggal 17 April 1959 perlu dicabut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.