a. bahwa batas waktu kerja 45 hari bagi Panitia Khusus A.P.B.N. 1968 Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong untuk bersama Pemerintah memperinci pedoman-pedoman yang termuat pada Lampiran V Undang- undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 menurut ketentuan pasal 3 ayat (2) Undang-undang tersebut, ternyata bleum dapat dipenuhi berhubung dengan perkembangan keadaan dewasa ini; b. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan perpanjangan batas waktu kerja Panitia Khusus tersebut diatas.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.