a. bahwa dalam tata masyarakat-sosialis-Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila -, perumahan adalah salah satu unsur pokok bagi kesejahteraan rakyat; b. bahwa di dalam negara yang sedang membangun masalah perumahan merupakan salah satu faktor yang sangat penting, dan masalah tersebut mempunyai hubungan yang erat dengan Pembangunan Nasional Semesta Berencana; c. bahwa untuk mencapai masyarakat-sosialis-Indonesia, perlu diusahakan pembangunan perumahan secara teratur dan berencana, sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan perumahan yang ditentukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara; d. bahwa Presiden atas dasar ketentuan yang termaktub dalam pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang pokok-pokok perumahan (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 40); e. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.