Bahwa Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1957 No. 62) dan Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1947 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 81) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Konstituante tidak sesuai lagi dengan keadaan berhubung dengan diundangkannya Undang-undang No. 81 tahun 1958 (Lembaran- Negara tahun 1958 No. 145) yang mencabut Undang-undang No. 2 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 9) dan Undang-undang No. 16 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 42);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.