a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 139 ayat 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta-Raya; b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut, perlu ditetapkan sebagai undang-undang; c. bahwa dalam pada itu perlu diadakan perubahan di dalam peraturan undang-undang tersebut, yaitu mengenai soal kekuasaan kepolisian, yang dalam undang-undang darurat tersebut belum diserahkan kepada Walikota Kotapraja Jakarta-Raya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.