bahwa berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang perubahan dan penambahan dari "Ordonnantie op de Vennootschapsbelasting 1925", yang memberikan pula aturan kelengkapan lebih lanjut mengenai pemungutan pajak ini (Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1952, Lembaran Negara No. 83 tahun 1952); Menimbang : bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut ditetapkan sebagai Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.