a. bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 142 Undang- undang Dasar Sementara Republik Indonesia menganggap perlu dan telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang Penimbunan Barang-barang" (Undang-undang Darurat Nomor 17 tahun 1951 tertanggal 16 September 1951); b. bahwa Dewan Perwakilan Rakjat Sementara Republik Indonesia menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan jang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakjat tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.