a. bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat Nr 2 tahun 1951 tentang perubahan "Rechtenordonnantie" (Staatsblad 1882 No. 240 jo. Staatsblad 1931 No. 471); b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang- undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.