bahwa untuk melaksanakan Pasal-pasal 113 dan 114, dan apa yang dikehendaki oleh sebagian dari Pasal 149 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, maka perlu diadakan peraturan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.