a. bahwa hingga sekarang pendapatan yang diperoleh dari hasil sawah dan tanah lainnya yang dikenakan pajak-bumi, dikecualikan dari pengenaan pajak pendapatan; b. bahwa berhubung dengan tingginya harga hasil-bumi pada umumnya dan padi pada khususnya pengecualian tersebut tidak patut dilangsungkan lagi; c. bahwa ditinjau dari sudut system peraturan pajak, tidak seharusnya diadakan perbedaan antara pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari tanah dan dari sumber-sumber lain;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.