bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946 : a. menurut pasal 11 ayat (1) dari "Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946" hanya berlaku buat selama-lamanya 3 bulan; b. hingga sekarang telah 3 bulan berlaku; c. masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.