mengubah UU 2/2002
a. bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta penegakan hukum yang adil merupakan salah satu prasyarat terselenggaranya pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat memerlukan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, agar sejalan dengan pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat, dan perkembangan paradigma penegakan hukum, serta perkembangan peraturan perundang-undangan terkini, sehingga perlu diubah; SK No2933E2A d. bahwa. . . PRESIDETTI REPUBLIK INDONESI.A -2- Mengingat d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Pasal 2O, Pasal 21, Pasal 30 ayat (21, ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2OOO tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2OO0 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l4l, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); Dengan Persetqjuan Bersama DEWAN PERWAKII.,AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No293385A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.