a bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat diiakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program-program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Anggota Wortd Trade Organizaffon (WTO) pada Konferensi Tingkat Menteri ke-9 telah menyepakati Persetujuan Fasiiitasi Perdagangan yang akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari persetujuan WTO melalui pengesahan Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organiz,ation (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang telah diadopsi oleh Dewan Umum WTO pada tanggal 27 November 2014 di Jenewa, Swiss; b c. bahwa c PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- bahwa sebagai dasar hukum dalam memberlakukan ketentuan-ketentuan Persetujuan Fasilitasi Perdagangan termasuk perubahan dalam struktur Persetujuan WTO dan sesuai ketentuan pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Taklun 2O0O tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Protokol dimaksud dengan Undang-Undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang pengesahan Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia); Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun lg94 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor SZ, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 356a); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aODl; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); Dengan . . . d
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.