a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; b. bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini; pada tanggal 72 Maret 2O1O di Port Moresby, papua Nugini telah ditandatangani Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang pertahanan (Agreement betueen the Gouernment of the Repubtic of Indonesia and tle Gouernment of the Independent state of Papua New Guinea concerrling cooperation Actiuities in the Field of Defence); c. bahwa . . aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pengesahan Perjanjian Internasional berkenaan dengan pertahanan dilakukan dengan undang-undang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement betuteen the Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of the Independent State of papua New Guinea concerning Cooperation Actiuities in the Fietd of Defence); Mengingat 1. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 18S, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOI2); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.