1. bahwa kini Revolusi Indonesia belum selesai dan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 Presiden Soekarno diangkat menjadi Pemimpin Besar Revolusi Indonesia; 2. bahwa dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 Presiden Soekarno diangkat menjadi Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dengan kekuasaan penuh; 3. bahwa selama perjalanan Revolusi Nasional Indonesia, Bung Karno sebagai Pemimpin Besar Revolusi Indonesia telah berhasil memimpin Revolusi mencapai kemenangan-kemenangan seperti yang sampai kini kita nikmati bersama; 4. bahwa pribadi Bung Karno merupakan perwujudan perpaduan pimpinan Revolusi dan pimpinan negara serta merupakan pemersatu dari seluruh kekuatan Rakyat revolusioner, sehingga memenuhi syarat-syarat sebagai Presiden baik ditinjau dari segi Revolusi, maupun Konstitusi 1945 maupun dari segi Agama umumnya, khususnya Agama Islam sebagai Waliyyul. Amri. Menetapkan: Pasal 1 Dr. Ir. HAJI SOEKARNO (BUNG KARNO) Pemimpin Besar Revolusi Indonesia, yang kini menjabat Presiden Republik Indonesia, dinyatakan dengan karunia Allah untuk menjadi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEUMUR HIDUP. Pasal 2 Menyampaikan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ini kepada segenap Rakyat Indonesia untuk dimaklumi dan dijunjung tinggi. 1 / 2 Ditetapkan Di Kota Bandung, Pada Tanggal 18 Mei 1963 *) Berdasarkan Ketetapan No. XVII/MPRS/1966 ditetapkan, bahwa Predikat Pemimpin Besar Revolusi tidak membawa wewenang hukum. Akhirnya Ketetapan No. XVII/MPRS/1966 ini dicabut berlakunya dengan Ketetapan No. XXXV/MPRS/1967. 2 / 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.