a. bahwa manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak dasar yaitu hak-hak asasi, untuk dapat mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia; b. bahwa Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan pengakuan, penghormatan, dan kehendak bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia pada penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; c. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak-hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak-hak asasi manusia; d. bahwa berhubung dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Hak-hak Asasi Manusia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.