a. bahwa pelaksanaan amanat Demokrasi Ekonomi sebagaimana - 50 - dimaksud dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 belum terwujud; b. bahwa sejalan dengan perkem- bangan, kebutuhan, dan tantangan Pembangunan Nasional, diperlu- kan keberpihakan politik eko- nomi yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional; c. bahwa berhubungan dengan itu perlu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.