a. bahwa di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; b. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu diselenggarakan Pemilihan Umum secara demokratis jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia; c. bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai kekuatan sosial politik bertindak selaku dinamisator dan stabilisator, dalam rangka pelaksanaan demokrasi Pancasila tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum sehingga keanggotaannya dalam Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di tetapkan melalui pengangkatan; d. bahwa berhubung dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.