a. bahwa menjadi tugas konstitusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara yang merupakan rangkaian program-program pembangunan di segala bidang yang berlangsung secara terus menerus dapat mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mencabut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR 1998 tentang Garis- garis Besar. Haluan Negara dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1998; c. bahwa berhubung dengan itu perlu Ketetapan Majelis Permusyawaratan, Rakyat Republik Indonesia tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.