a. bahwa Ketahanan Nasional adalah mutlak perlu dalam melaksanakan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945 menuju masyarakat adil dan makmur, materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bersatu, dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai; b. bahwa Ketahanan Nasional itu harus diwujudkan di segala bidang kehidupan, yaitu bidang-bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Hukum, Agama, Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan yang berdasarkan landasan idil Pancasila dan Konstitusi Undang-undang Dasar 1945; c. bahwa untuk mewujudkan Ketahanan Nasional itu harus dilakukan Pembangunan Nasional secara berencana, sistematis, bertahap dan terarah, agar dapat menjamin terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945, yang berdasarkan landasan idiil Pancasila dan konstitusi Undang-undang Dasar 1945; d. bahwa Negara dan Bangsa Indonesia masih menghadapi usaha-usaha subversif dari sisa-sisa G-30- S/PKI dan unsur-unsur lainnya; e. bahwa berhubung dengan itu, perlu adanya wewenang khusus yang diberikan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat yang digunakan pada saat-saat Persatuan dan Kesatuan Bangsa dan suksesnya Pembangunan Nasional terancam; f. bahwa kewenangan khusus yang diberikan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat selama perjalanan Orde Baru ini telah membuktikan hasil yang positif dengan tidak menimbulkan penyimpangan-penyimpangan konstitusionil sesuai dengan kepatutan Demokrasi Pancasila; g. bahwa oleh karenanya dipandang perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilihan Umum 3 Juli 1971 yang mengatur tentang pelimpahan tugas dan kewenangan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melaksanakan tugas Pembangunan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.