a. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah Lembaga Tertinggi Negara pemegang kedaulatan rakyat yang mengemban tugas dan fungsinya sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan Ketetapan tentang Tata Tertib harus menyelenggarakan Sidang Majelis setiap tahun guna mendengar dan membahas penyampaian laporan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dari masing-masing Lembaga Tinggi Negara; c. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia perlu mendengar dan membahas laporan tahunan yang disampaikan Lembaga-lembaga Tinggi Negara, yang kemudian dapat dijadikan dasar untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada satu tahun ke depan; d. bahwa berdasarkan huruf a, b, dan c di atas, perlu dikeluarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.