a. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum tidak sesuai dengan jiwa, semangat, dan prinsip perwakilan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 1945 dan memuat Pancasila sebagai dasar negara, merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan karena itu mengubah isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat; c. bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat; d. bahwa untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 sepenuhnya menjadi wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat; e. bahwa berhubung dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mencabut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.