a. bahwa Pembangunan Nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 perlu disukseskan dan diamankan pelaksanaannya; b. bahwa dalam rangka pensuksesan dan pengamanan Pembangunan Nasional yang semakin dipercepat dan bersifat serba muka perlu diwujudkan dan ditingkatkan terus. Ketahanan Nasional yang meliputi segala segi kehidupan Bangsa dan Negara dengan menanggulangi secara efektif berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang timbul baik dari luar maupun dari dalam; c. bahwa dalam kurun waktu mendatang masih tetap akan dihadapi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dari bahaya latent sisa-sisa G.30.S/PKI dan segala bentuk subversi lainnya; d. bahwa dalam proses sosial yang cepat dan dinamis dapat timbul berbagai bentuk kerawanan sosial yang dapat menjadi sasaran subversi, infiltrasi dan penetrasi, oleh karenanya memerlukan langkah pencegahan sedini mungkin serta penanggulangan secara konsepsional, cepat dan tepat; e. bahwa dalam kondisi tata hubungan internasional di dunia dewasa ini yang ditandai oleh saling ketergantungan, dapat membawa kemungkinan munculnya konflik-konflik kepentingan yang bersifat rumit dan pelik bagi negara-negara sedang berkembang yang tengah melaksanakan Pembangunan Nasional; f. bahwa berhubung dengan itu, perlu adanya pelimpahan tugas dan wewenang khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsepsional, cepat dan tepat yang dipergunakan pada saat-saat persatuan dan kesatuan Bangsa serta suksesnya Pembangunan Nasional terancam; g. bahwa pelimpahan tugas dan wewenang khusus yang diberikan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat selama perjalanan Orde Baru telah terbukti bermanfaat untuk mewujudkan Ketahanan Nasional yang tangguh guna lebih mendorong dan mempercepat laju Pembangunan Nasional; h. bahwa pelimpahan tugas dan wewenang khusus tersebut dilaksanakan dengan mengindahkan hak-hak warga negara dan ketentuan hukum yang berlaku; i. bahwa oleh karena itu Majelis Permusyawaratan Rakyat memandang perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Pensuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.