a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Kedaulatan Rakyat seperti tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa untuk pelaksanaan asas Kedaulatan Rakyat itu diperlukan Lembaga-lembaga Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat yang dibentuk dengan Pemilihan Umum; c. bahwa oleh karena itu perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang mengatur Pemilihan Umum itu demi penghayatan dan pengamalan kehidupan kenegaraan yang demokratis- konstitusional berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.