a. bahwa Proklamasi Rakyat Timor Timur di Balibo tanggal 30 Nopember 1975 dalam rangka dekolonisasi wilayah bekas koloni Portugis di Timor Timur, telah menyatakan kehendaknya untuk menyatukan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa Petisi Rakyat dan Pemerintah Sementara Timor Timur di Dili tanggal 31 Mei 1976 telah disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 7 Juni 1976; c. bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak se-gala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; d. bahwa oleh sebab itu kehendak Rakyat Timor Timur untuk membebaskan diri dari penjajahan Portugis dan untuk menyatukan wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia memperoleh simpati dan dukungan dari Rakyat dan Pemerintah Indonesia; e. bahwa untuk mengetahui kenyataan-kenyataan yang sebenarnya di Timor Timur, pemerintah Republik Indonesia telah mengirim delegasi ke Timor Timur pada tanggal 22 Juni 1976, yang terdiri dari unsur- unsur Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Organisasi-organisasi masyarakat; f. bahwa hasil-hasil yang diperoleh delegasi tersebut pada huruf e telah cukup memberikan keyakinan bahwa Rakyat Timor Timur benar-benar secara bebas mempunyai kehendak yang kuat untuk menyatukan wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.