a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen perlu meninjau kembali Ketetapan MPRS, khususnya dibidang Pertahanan/Keamanan; b. Bahwa untuk mencegah terulangnya kembali kelengahan terhadap ketahanan Revolusi dan untuk meningkatkan Revolusi dalam kebijaksanaan pertahanan/keamanan dianggap perlu segera adanya Undang-undang Pokok Pertahanan/Keamanan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.