a. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mempunyai tugas menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang merupakan arah penyelenggaraan negara dalam waktu lima tahun mendatang, untuk dapat mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa krisis multi dimensi yang melanda bangsa Indonesia saat ini, perlu segera diatasi melalui reformasi di segala bidang, sehingga memungkinkan bangsa Indonesia bangkit kembali dan memperkukuh kepercayaan diri atas kemampuannya; c. bahwa berhubung dengan itu Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia perlu menetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Garis- garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 yang memuat konsepsi penyelenggaraan negara untuk menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara dan seluruh rakyat Indonesia, dalam melaksanakan penyelenggaraan negara dan melakukan langkah-langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan dan pengembangan pembangunan, selama lima tahun ke depan guna mewujudkan kemajuan di segala bidang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.