Mengingat: 1. Pasal 1 ayat (2) dan pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973; 3. Ketetapan Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1978; 4. Keputusan-keputusan Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/MPR/1977, Nomor 3/MPR/1977, Nomor 4/MPR/1977, Nomor 1/MPR/1978 dan Nomor 2/MPR/1978; 5. Ketetapan Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1973 dihubungkan dengan Keputusan Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2/MPR/1977. Memperhatikan: 1 / 3 b. bahwa Garis-garis Besar Haluan Negara itu harus memberikan kejelasan arah bagi perjuangan Negara dan Rakyat Indonesia yang dewasa ini sedang membangun, agar dengan demikian dapat mewujudkan keadaan yang diinginkan dalam waktu lima tahun mendatang dalam rangka kelanjutannya yang berjangka panjang, sehingga secara bertahap dapat diwujudkan cita-cita Bangsa Indonesia. d. bahwa oleh karena itu Majelis Permusyawaratan Rakyat yang keanggotaannya diresmikan pada tanggal 1 Oktober 1977, perlu menetapkan Ketetapan yang mengatur Garis-garis Besar Haluan Negara yang didasarkan atas aspirasi dan kepribadian Bangsa Indonesia demi penghayatan dan pengamalan kehidupan kenegaraan yang demokratis-konstitusional berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. a. bahwa menjadi tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai Pola Umum Pembangunan Nasional yang merupakan rangkaian Program-program Pembangunan di segala bidang yang berlangsung secara terus-menerus, untuk dapat mewujudkan Tujuan Nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945; c. bahwa pokok-pokok penyusunan dan penuangannya haruslah mampu memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan, sehingga Garis-garis Bestir Haluan Negara perlu disusun dan dituangkan di dalam Pola Umum Pembangunan secara sistematis, dalam kebulatan hubungan yang menyeluruh; 1. Permusyawaratan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bulan Maret 1978 yang membahas Rancangan Ketetapan tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah www.hukumonline.com 2. Putusan Rapat Paripurna ke-5 tanggal 21-22 Maret 1978 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bulan Maret 1978.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.