Mengingat: 1. Pasal 1 sampai dengan pasal 16, pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Keputusan-keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/MPR/1977, Nomor 3/MPR/1977, Nomor 4/MPR/1977, Nomor 1/MPR/1978 dan Nomor 2/MPR/1978; 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1973 dihubungkan dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2/MPR/1977. Memperhatikan: 2. Putusan Rapat Paripurna ke-5 tanggal 21-22 Maret 1978 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Maret 1978.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.