1. bahwa perlu segera ditetapkan Garis-garis Besar Pola Pembangunan serta ketentuan-ketentuan pokok pelaksanaannya; 2. bahwa Pembangunan Nasional Semesta Berencana adalah suatu pembangunan dalam masa peralihan, yang bersifat menyeluruh untuk menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila atau Masyarakat Sosialis Indonesia dimana tidak terdapat penindasan atau penghisapan atas manusia oleh manusia, guna memenuhi Amanat Penderitaan Rakyat; 3. bahwa Pembangunan Nasional Semesta Berencana Delapan Tahun 1961 - 1969 adalah pembangunan tahap pertama, yang nasional, semesta, berencana dan berisikan tripola untuk meletakkan dasar-dasar pembangunan rohaniah dan jasmaniah yang sehat dan kuat serta pembangunan tata perekonomian nasional yang sanggup berdiri sendiri dan tidak tergantung kepada pasang surutnya pasaran dunia; 4. bahwa syarat pokok untuk pembangunan rohaniah yang sehat dan kuat adalah antara lain menegakkan kembali kepribadian dan kebudayaan Indonesia yang berdasarkan semangat demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan gotong-royong seperti dijelaskan dalam dasar negara Pancasila, dan mengutamakan kesadaran dalam dasar negara Pancasila, dan mengutamakan kesadaran hidup bersahaja dan kejujuran sesuai dengan ajaran ketuhanan Yang Maha Esa. 5. bahwa syarat pokok untuk pembangunan tata keperekonomian nasional adalah antara lain pembebasan berjuta-juta kaum tani dan rakyat pada umumnya dari pengaruh kolonialisme, imperialisme, feodalisme dan kapitalisme dengan melaksanakan “landreform" menurut ketentuan-ketentuan Hukum Nasional Indonesia, seraya meletakkan dasar-dasar bagi industrialisasi, terutama industri dasar dan industri berat yang harus diusahakan dan dikuasai oleh negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.