a. bahwa gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda Republik Indonesia, kini masih diatur dalam pelbagai Peraturan Pemerintah; b. bahwa dianggap perlu untuk menyusun ketentuan yang berhubungan dengan kedudukan keuangan pejabat-pejabat tersebut dalam suatu Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.