a. bahwa gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia (sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang No. 29 tahun 1957), kini masih diatur dalam pelbagai Peraturan Pemerintah; b. bahwa dianggap perlu untuk menyusun semua ketentuan yang berhubungan dengan kedudukan keuangan jabatan - pejabat tersebut dalam suatu Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.