a. bahwa dalam rangka menjamin kelancaran dan transparansi pelaksanaan fungsi penyehatan perbankan dan pengelolaan aset bank yang bermasalah, dipandang perlu untuk membentuk komite yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN); b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, dipandang perlu mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 1999;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.